AKTA KELAHIRAN
Syarat mengadopsi anak adalah anak tersebut harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu. Kemudian wajib memiliki penetapan pengadlan terkait hak adopsi. Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, Dispendukcapil akan menerbitkan catatan pinggir terkait adopsi anak. Jika anak belum memiliki akta kelahiran, maka berdasarkan penetapan pengadilan anak tersebut akan dibuatkan akta kelahiran dengan nama ayah dan ibu kandung di dalam akta kelahiran, dan diberikan catatan pinggir bahwa anak tersebut diadopsi oleh orang tua yang baru.
Bisa diterbitkan akta kelahiran anak tanpa asal usul dengan persyaratan antara lain berita acara kepolisian / surat pernyataan dari pemohon.
Bisa, dengan melampirkan
Dapat, dengan mengajukan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran dengan melampirkan persyaratan yang diminta